Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015–2022, Helena Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, banding diajukan pada 31 Desember 2024.
"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengaminkan terkait banding tersebut.
"Benar, diajukan banding (vonis Helena Lim)" kata Sutikno.
Dia menambahkan, memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
(Nur Ichsan Yuniarto)