Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri
Perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara.
IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna membeberkan alasan pihaknya mengambil alih tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri.
Anang menegaskan, perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara. Baginya, langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi terduga pelaku dari internal Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi perkara tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dari Polri. Nantinya, Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Begini, yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," katanya.
Sekadar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono.
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.
(Nur Ichsan Yuniarto)