Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Pencucian Uang
Kejagung menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang. Mereka yaitu SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
"Tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Seperti mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility
"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya.
Kejagung RI pada Kamis (13/6/2024) juga melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 10 tersangka dan barang buktinya di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Identitas para tersangka tersebut, yakni MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018, HT selaku direktur utama CP VIP.
Kemudian, MBG selaku direktur utama PT SIP, SG selaku komisaris PT SIP, RI selaku direktur utama PT SBS, BY selaku eks komisaris CP VIP.
Lalu, RL selaku general manager PT TEIN, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
(FRI)