News

Kejagung Kembali Periksa Direktur Sarana Global dalam Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

Erfan Ma'ruf 21/03/2023 18:02 WIB

Kejagung kembali memeriksa Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BEA pada Selasa (21/3/2023) terkait perkara dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Kejagung Kembali Periksa Direktur Sarana Global dalam Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BEA pada Selasa (21/3/2023).

BEA diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Ini merupakan kedua kalinya BEA dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo 2020 - 2022. "BEA diperiksa selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment. 

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS ini. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(FRI)

SHARE