IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS dalam proyek BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti dan pemberkasan lima tersangka.
Kedua saksi yaitu PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Adapun, kasus dugaan korupsi itu terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.