Kejagung Klaim Penerapan KUHP-KUHAP Baru Mampu Menghemat Anggaran Rp66,5 Miliar
Capaian tersebut merupakan hasil implementasi awal sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 lalu.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP baru mampu menghemat anggaran sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan penerapannya.
Adapun sejumlah mekanisme baru tersebut mencakup restorative justice (RJ), plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, hingga deferred prosecution agreement (DPA), atau perjanjian penundaan penuntutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep N Mulyana mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil implementasi awal sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 lalu.
“Dan kami sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara ya. Dan dari situ baru tujuh ya, tujuh yang bisa laksanakan dengan mekanisme yang ada dalam KUHP tadi," kata Asep di sela diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Asep menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut muncul dari berkurangnya beban proses peradilan hingga penghematan biaya di lembaga pemasyarakatan.
“Juga dari hitungan-hitungan selama ini dengan Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) ya, yang harus kami masukkan ke Lapas, bisa kita hitung juga. Berapa kemudian cost dari baik kemudian makan-minum selama di Lapas, listrik dan sebagainya, sehingga alhamdulillah hasil kajian kami ini berhasil kemudian menghemat kurang lebih ada Rp66,5 miliar ya dari 9 mekanisme baru tadi yang ada dalam KUHAP dan KUHP baru ini," papar Asep.
Meski demikian, ia mengakui implementasi sembilan mekanisme tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari belum lengkapnya aturan teknis hingga keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Yang kedua, masalah juga kaitan dengan anggaran ya. Memang sekarang ini kita tahu bahwa terutama yang baru itu belum diatur dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ya, sehingga teman-teman masih terkendala pada itu. Dan yang ketiga juga masalah sumber daya manusia.”
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru mengedepankan hati nurani aparat penegak hukum agar penegakan hukum tidak semata-mata bersifat formalistik.
“Dari pengawasan, utamanya Jaksa Agung Muda Pengawasan, tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya, APH pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi Kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," katanya.
Dia mencontohkan penerapan restorative justice untuk perkara ringan agar tidak selalu berujung pada proses peradilan.
“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi," ucapnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)