Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan di Pengadilan jika Tak Terima 88 Tas Brandednya Disita
Kejagung meminta aktris Sandra Dewi untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta aktris Sandra Dewi untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita.
Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis.
"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar, dikutip Kamis (25/7/2024).
Dia menambahkan, jika berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidak menghasilkan apa pun. Hal itu karena ruang sidang juga akan memberikan ruang untuk menjelaskan tas branded itu terkait dengan kasus korupsi timah atau tidak.
"Kalau berkoar di luar persidangan gak akan membuahkan hasil. Nanti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," kata dia.
Harli menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis.
"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata dia.
Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," kata dia.
Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.
Puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.
(Nur Ichsan Yuniarto)