News

Kejagung Pastikan Dapat Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi

Romensy August 24/07/2024 20:49 WIB

Kejagung menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah milik Sandra Dewi.

Kejagung Pastikan Dapat Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah milik Sandra Dewi terkait tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi terkait 88 tas branded yang disita dan mengklaim barang mewah itu tak terkait dengan kasus korupsi timah. Dia menyebut dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi. 

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama administrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," kata dia. 

Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi. 

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Dia mengatakan puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.

(Febrina Ratna)

SHARE