Kejagung Periksa 14 Orang Terkait Dugaan Korupsi Sritex, Termasuk Dirut Iwan Kurniawan
Kejagung memeriksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) pada hari ini, Rabu (9/7/2025). Ia diperiksa bersama 13 saksi lainnya.
IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) pada hari ini, Rabu (9/7/2025). Ia diperiksa bersama 13 saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan Kurniawan dan 13 saksi lainnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan ke Sritex.
"14 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Adapun ke-14 saksi yang dimintai keterangan sebagai berikut:
- ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa.
- RY selaku Junior Account Officer AO BRI.
- PP selaku Junior Account Officer ARK BRI.
- SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011 s.d. 2012.
- KR selaku Agen Fasilitas BNI.
- HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018.
- PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018.
- IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
- AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012.
- JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
- EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI.
- HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
- ID selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory.
- CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam kasus itu, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025).
Kejagung juga menggeledah kantor PT Sritex dan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 1 Juli 2025. Dari kediaman Iwan Kurniawan yang berada di Laweyan, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kejagung menyita terhadap dokumen dan sejumlah uang yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar, tertuliskan PT Bank Sentral Asia, Cabang Solo.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman sejumlah pihak yang diduga merupakan staf Sritex. Dari rumah seseorang berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah ponsel yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Namun, dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.
(Febrina Ratna Iskana)