sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sesalkan Kejagung Sita 72 Mobil Milik Sritex, KSPSI: Itu Dilelang untuk Bayar Eks Karyawan

News editor Dhessy Vitriana
09/07/2025 15:56 WIB
KSPSI menyesalkan penyitaan sejumlah kendaraan milik Sritex oleh Kejaksaan Agung.
Kendaraan milik PT Sritex berjajar di salah satu gedung milik PT Sritex di Sukoharjo (Istimewa)
Kendaraan milik PT Sritex berjajar di salah satu gedung milik PT Sritex di Sukoharjo (Istimewa)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah (Jateng) menyesalkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum eks Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kurator terkait penyitaan sejumlah kendaraan di PT Sritex oleh Kejagung.

"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil. Ada sekitar 72 unit mobil, sebetulnya mobil itu ada nama pribadi dan PT," kata Machasin, Rabu (9/7/2025).

Machasin juga mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung. Sebab, aset tersebut dibawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkaitan kepailitan Sritex.

"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja," katanya.

"Ternyata ada penyitaan dari kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja. Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement