KSPI Jateng sendiri tetap akan terus mendesak agar pembayaran pesangon eks pekerja PT Sritex tetap diutamakan. Sebab, dalam aturan pembayaran hak pekerja menjadi prioritas.
Machasin membeberkan, kendaraan yang disita oleh Kejagung sebenarnya sudah waktunya dilelang pada bulan ini. Sebab, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut.
"Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)