News

Kejagung Periksa Delapan Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Erfan Ma'ruf 21/02/2023 15:13 WIB

Kejagung memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI di Kominfo.

Kejagung Periksa Delapan Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana," kata SSE Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023). 

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut dari berbagai pihak di antaranya dia orang pihak swasta berinisial JS dan MY. Kemudian dia orang dari pihak money Changer berinisial RA dan YS yang merupakan Direktur. 

"ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia dan terakhir MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia," tambah Ketut. 

Delapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH. 

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate. (RRD)

SHARE