News

Kejagung periksa Satu Saksi terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas Bea Cukai

Erfan Ma'ruf 22/05/2023 19:53 WIB

Kejagung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022 di Bea dan Cukai.

Kejagung periksa Satu Saksi terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas Bea Cukai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 di Bea dan Cukai. Salah satunya dengan memanggil pegawai perusahaan emas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Satu orang saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku karyawan PT Suka Jadi Logam.

"Saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku karyawan PT Suka Jadi Logam, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023). 

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk  di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

(FRI)

SHARE