IDXChannel - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.
"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud mengatakan, pihak bea cukai beralasan bahwa impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Di mana kemudian, emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," ujarnya.
Dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal tersebut diketahui setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2017.
"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan dan dua orang lainnya," ujarnya.
(SLF)