sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Bisa Dipenjara Umbar Dokumen TPPU, Mahfud MD: Jangan Gertak Saya

News editor Riana Rizkia
29/03/2023 16:55 WIB
Anggota Komisi III DPR menyebut pejabat negara bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara jika mengumbar dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pejabat Negara Bisa Dipenjara Umbar Dokumen TPPU, Mahfud MD: Jangan Gertak Saya (Foto: MNC Media)
Pejabat Negara Bisa Dipenjara Umbar Dokumen TPPU, Mahfud MD: Jangan Gertak Saya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut pejabat negara bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara jika mengumbar dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terkait data kejanggalan transaksi keuangan di Kemenkeu yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Merespons hal tersebut, Mahfud MD meminta anggota DPR tak asal menggertak. "Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 
 
Mahfud menegaskan, dirinya tidak melanggar undang-undang karena yang diungkap ke publik merupakan data agregat soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun, dan tidak menyebut pihak manapun. 

Justru, Mahfud yang juga Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mengatakan, anggota DPR RI dapat dihukum karena dinilai menghalang-halangi penegakan hukum. 

"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," ucapnya. 

"Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam. Ingat kan? Saya bisa. Saudara menghalang-halangi penegakan hukum," sambungnya. 

(DES)

Advertisement
Advertisement