IDXChannel - Komisi III DPR RI mempersoalkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dana janggal Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan dirinya merupakan Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sehingga berhak menerima laporan tersebut.
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Loh kamu kan (laporan) ke pak presiden kenapa lapor ke ketua? Ya emang kenapa? Saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tau, itu satu," sambungnya.