News

Kejagung Sita Lima Bidang Tanah di Jakarta Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Irfan Ma'ruf 08/07/2024 15:41 WIB

Kejagung menyita lima bidang tanah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi.

Kejagung Sita Lima Bidang Tanah di Jakarta Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis, yang juga suami Sandra Dewi.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Secara rinci, luas tanah yang disita di Jakarta Barat seluas 161 meter persegi. Kemudian, satu bidang tanah bangunan berada di daerah Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi.

Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan berada di daerah Kebayoran Baru. “Ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan ada 123 meter persegi," ujar dia.

Harli menyatakan penyitaan oleh penyidik sesuai dengan data dan fakta yang ada. Dia berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Meski begitu, Harli belum bisa mengungkap berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Dia hanya memastikan jika lima tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi.

"Itu nanti akan dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," kata dia.

(FRI) 

SHARE