News

Kejagung Sita Pecahan Mata Uang Asing Senilai Rp3,9 Miliar dari Kasus Korupsi Pertamina

Felldy Utama 25/02/2025 18:50 WIB

Kejagung menyita sejumlah dokumen hingga pecahan mata uang asing dan rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah Pertamina.

Kejagung Sita Pecahan Mata Uang Asing Senilai Rp3,9 Miliar dari Kasus Korupsi Pertamina. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen hingga pecahan mata uang asing dan rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan ketiga di tujuh lokasi yang berbeda pada hari Senin (24/2/2025) tadi malam. Adapun uang yang disita dari kediaman tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Dari hasil penggeledahan didapat 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika.

Jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah saat ini, pecahan 20.000 dolar Singapura sebesar Rp244.146.000. Sementara USD200.000 sebesar Rp3.269.000.000.

Selain itu, terdapat 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang disita dan dikonversi mencapai Rp3,91 miliar.

Selain menyita uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang. Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.

"Penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop sama halnya seperti penggeledahan yang dilakukan sebelum penggeledahan yang ketiga ini," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan isi dari dokumen tersebut lantaran perlu dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE