Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Begini Penampakan Uangnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp450 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Duta Palma Group.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp450 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Duta Palma Group.
Pantaun IDX Channel di lokasi, uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong plastik. Di dalam satu kantong tersebut berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
"Satu plastik ini isinya Rp1 miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di hadapan para wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (30/9/2024).
(Foto: Irfan Ma'ruf/MNC Media)
Setelah dipajang untuk keperluan konferensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas.
Herli mengatakan penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai 450 miliar," kata dia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita atas kasus diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(Febrina Ratna)