sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup 

News editor Arie Dwi Satrio
06/02/2023 18:37 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)

IDXChannel - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement