sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup 

News editor Arie Dwi Satrio
06/02/2023 18:37 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," terangnya.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement