sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup 

News editor Arie Dwi Satrio
06/02/2023 18:37 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement