sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup 

News editor Arie Dwi Satrio
06/02/2023 18:37 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)
Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup (Foto: MNC Media/ Arie Dwi)

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement