IDXChannel - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menambah pesat. Total kerugian yang dialami negara mencapai Rp104,1 triliun merupakan rincian dari kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Pada awalnya penyidik menilai kerugian negara yang menyeret nama bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi itu mencapai Rp78 triliun. Namun setelah ditelusuri dan dihitung lebih dalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor kerugian bertambah menjadi Rp104,1 Triliun.
Nilai Rp104.1 triliun tersebut merupakan akumulasi dari nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun dan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp99,2 Triliun.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung turut menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang tersebut merupakan pecahan dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah.