IDXChannel - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga Rp78 Triliun.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group," kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Setidaknya ada lima rekening perusahaan perusahaan yang telah diblokir. Lima perusahaan tersebut merupakan group PT Duta Palma. Kelima rekening perusahaan yang diblokir di antaranya, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," jelasnya.