sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi

News editor Dhera Arizona Pratiwi
26/08/2026 13:45 WIB
Bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi. (Foto Istimewa)
YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi. (Foto Istimewa)

IDXChannel — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi merupakan tindakan pengamanan sementara terhadap rekening, sehingga tidak serta-merta membuktikan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Menurut Anggota YLKI Rio Priambodo, bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Di sisi lain, Rio menegaskan, bank memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah hukum yang sah. Karena itu, tindakan bank dalam merespons proses penegakan hukum perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement