”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Vista dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Vista menuturkan, komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian dalam setiap operasional layanannya.
”Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujar Vista.
(Dhera Arizona)