sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi

News editor Dhera Arizona Pratiwi
26/08/2026 13:45 WIB
Bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi. (Foto Istimewa)
YLKI: Bank Wajib Patuhi Perintah Hukum Pemblokiran Rekening atau Penundaan Transaksi. (Foto Istimewa)

”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Vista dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Vista menuturkan, komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian dalam setiap operasional layanannya.

”Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujar Vista.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement