“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut dia, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada dasarnya dapat berjalan beriringan. Bank tetap dapat menjalankan kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak serta-merta dapat dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan dalam proses penelusuran.
Dengan demikian, tindakan terhadap rekening perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah tetap menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.