Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan, penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) meminta maaf atas ketidaknyamanan karena pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Pemblokiran itu dilakukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menuturkan, pemblokiran itu merupakan permintaan dari aparat penegak hukum (APH).