sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir

Economics editor Erfan Erlin
09/08/2022 16:00 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga Rp78 Triliun.
Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir (Foto: MNC Media)
Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir (Foto: MNC Media)

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.  Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 triliun.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun rupiah," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022). 

Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement