sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir

Economics editor Erfan Erlin
09/08/2022 16:00 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga Rp78 Triliun.
Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir (Foto: MNC Media)
Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Seluruh Rekening Perusahaan Group Duta Palma Diblokir (Foto: MNC Media)

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement