sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/08/2022 14:06 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menambah pesat.
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group.

Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement