sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/08/2022 14:06 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menambah pesat.
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement