sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/08/2022 14:06 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menambah pesat.
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Duta Palma Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 dan 646,04 dolar Singapura.

"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

"Perlu diketahui uang sebanyak Rp5,1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah," sambungnya.

Diketahui, Surya Darmadi—pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group—diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement