Kejagung Sita Tanah Aset Eks Dirut Sritex, Nilainya Capai Rp20 Miliar
Kejagung menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Aset yang disita berupa tanah seluas 2 hektare dengan nilai aset milik mantan Dirut Sritex itu mencapai Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Rukminto. Kalau nggak salah saya hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, penyitaan aset enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.
Tak hanya tanah, tapi juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan tersebut.
"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," kata dia.
Adapun rinciannya, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2 yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya, ada empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
(Nur Ichsan Yuniarto)