Kejagung Teken MoU dengan Operator Seluler untuk Penegakan Hukum hingga Penyadapan
Kejagung buka suara terkait nota kesepakatan kerja dengan empat operator telekomunikasi seluler.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait nota kesepakatan kerja dengan empat operator telekomunikasi seluler. Kejagung memastikan MoU itu dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.
“Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Harli menambahkan, selaku aparat penegak hukum, memiliki tugas penyidikan maupun penyelidikan. Misal, kata dia, menyelidiki pihak-pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi. Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah Pasal 31 ayat 3 itu dan kaitan Undang-Undang lain,” kata dia.
“Tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat, sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata dia.
Dia memastikan, terkait pelaksanaan poin-poin dalam kerja sama itu akan dilakukan secara hati-hati. Termasuk terkait privasi masyarakat.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh. Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum,” jelas dia.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda.
(Nur Ichsan Yuniarto)