Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
Kejagung telah menerima salinan Keppres terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kejagung memastikan Tom Lembong bakal bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang terlihat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) malam.
Selanjutnya, Keppres itu akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara Tom Lembong. Sutikno menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
Dengan begitu, Sutikno memastikan Tom Lembong bisa menghirup udara segar malam ini setelah proses administrasi selesai.
"Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menhum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat Presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
(Febrina Ratna Iskana)