sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sesuai Aturan

News editor Arie Dwi Satrio
01/08/2025 20:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong sudah sesuai aturan.
Pemerintah Tegaskan Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sesuai Aturan. (Foto: Inews Media Group)
Pemerintah Tegaskan Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sesuai Aturan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai aturan.

"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Yusril mengatakan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.

“Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dan lebih daripada 1.000 narapidana yang diajukan permohonan amnestinya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan di Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti abolisi, dijelaskan bahwa orang atau sekelompok orang yang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement