Sementara abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas," kata Yusril.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menkum dan Mensesneg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.
"Persetujuan atas Surat Presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(Febrina Ratna Iskana)