Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Sosoknya
Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
"Sampai dengan saat ini pascadilakukan penahanan kepada tujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
"Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," lanjut Abdul.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Kemudian dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 15.00 WIB sampai saat ini," katanya.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun yang keduanya mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa, dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
(Nur Ichsan Yuniarto)