sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Oplosan

News editor Iqbal Dwi Purnama
26/02/2025 19:16 WIB
BPKN akan panggil Dirut Pertamina imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk isu Pertamax oplosan.
BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Oplosan. (Foto: MNC Media)
BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Oplosan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian negara dari ekspor-impor minyak mentah Pertamina. Selain itu, diduga ada kerugian konsumen yang cukup besar akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.  

Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, lanjut Mufti, hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi hanya mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Hal itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2025). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement