Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
Pihaknya pun telah menyusun beberapa langkah konkret terhadap upaya perlindungan hak konsumen. Pertama, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini.
Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU. Ketiga, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini.
Keempat, pihaknya meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala. Kelima, BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Iqbal Dwi Purnama)