IDXChannel - Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) memerlukan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas sebelum dijual di pasaran atau SPBU.
"Untuk kualitas ada uji sampling dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini BPH Migas. Kami dalam hal ini juga memberikan data-data kami. Kami juga sering mendapatkan request uji sampling SPBU di seluruh Indonesia," kata Ega dalam Raker Bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Bahkan, kata Ega, sudah ada standar dan spesifikasi produk BBM yang diatur oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sementara itu, setidaknya ada dua skema penyediaan barang untuk produk gasoline seperti Pertamax dan Pertalite. Skema pertama yaitu pengadaan barang lewat impor, yang mana Pertamina sudah menerima barang sesuai dengan permintaan bukan dalam bentuk barang mentah yang masih bisa diolah.