Kejagung Tetapkan Harvey Moeis dan Helena Liem Jadi Tersangka TPPU Kasus Timah
Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang kasus timah.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Liem sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip Kamis (30/5/2024).
Selain Harvey dan Helena Lim (HL) ada Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta yang juga jadi tersangka TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya talah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(NIY)