Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Korupsi Tambang, Ini Perannya
Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka terkait kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sandawar Jaya.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka terkait kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sandawar Jaya pada Selasa (15/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan Ismail Thomas berperan untuk memalsukan dokumen perizinan pertambangan dalam perkara tersebut.
“Peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kantor Kejagung RI Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. "Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas. Sebelumnya, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(FRI)