News

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Kereta

Riyan Rizki Roshali 04/11/2024 06:30 WIB

Kejagung menangkap dan menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Riyan Rizki Roshali/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Pada hari ini Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Sumedang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menambahkan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

"Terakhir saudara PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” kata dia.

Dia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di rutan Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama 20 hari ke depan.

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE