IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 tak harus disertai bukti menerima aliran dana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom terus diusut.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," ujar Herli, Jumat (1/11/2024).
Berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kebijakan Tom Lembong. Kejagung mengatakan aturan yang diteken Tom berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya tak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.