IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kerugian ditaksir mencapai Rp400 miliar.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Dia menambahkan, Tom Lembong diduga menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.