sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Tidak Harus Disertai Bukti Aliran Dana

News editor Irfan Ma'ruf
01/11/2024 14:28 WIB
Kejagung mengatakan status tersangka eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 tak harus disertai bukti menerima aliran dana.
Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Tidak Harus Disertai Bukti Aliran Dana. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Tidak Harus Disertai Bukti Aliran Dana. (Foto: MNC Media)

Tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Qohar.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement