IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tentang harta kekayaan Tom Lembong, mantan menteri perdagangan yang baru saja dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat di periode 2015-2016.
Thomas Trikasih Lembong dianggap menyalahgunakan kewenangannya selaku menteri dalam menangani impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mental sebanyak 105.000 ton.
Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dalam peraturan di Kemendag dan Kemenperin, hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih, namun Tom Lembong memberikan izin impor ini ke perusahaan swasta.
Impor ini juga disebut dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya, dan tanpa rekomendasi Kemenperin. Kasus ini ditengarai membuat negara merugi Rp400 miliar.
Kembali pada harta kekayaan Tom Lembong, mantan menteri perdagangan ini terakhir kali melaporkan aset-asetnya ke KPK pada 2019, dalam akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM.